Info informasi RASAIN!!! Ini Hukuman yang Menanti 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno atau artikel tentang RASAIN!!! Ini Hukuman yang Menanti 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Media Sosial - Tiga tersangka pembunuh Eno Fariah (18) memiliki peran masing-masing yang berbeda. Ketiganya juga punya motif pembunuhan yang berbeda pula. Lalu apa saja jeratan hukuman bagi ketiga tersangka ini?
"Untuk pasal yang kita kenakan itu masing-masing berbeda-beda karena perannya berbeda-beda," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso usai rekonstruksi di TKP, Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016).
Eko mengatakan, tersangka Rahmat Arifin alias Arif (23) yang sangat agresif dalam pembunuhan itu lantaran diduga kuat melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Adapun Arif dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUGP dan atau Pasal 285 KUHP.
Sementara tersangka Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Paaal 353 KUHP subsider Pasar 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka RAL dikenakan pasal yang sama, hanya bedanya tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Khusus RAL ini karena masih di bawah umur, kami kedepankan juga Undang-Undang Perlindungan Anak," cetusnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, meski ketiganya saling tidak mengenal satu sama lainnya, namun terlihat ada unsur perencanaan dalam perkara tersebut.
"Perencanaannya, salah satu tersangka menyuruh tersangka RAL untuk mengambil pisau untuk membunuh, tetapi RAL malah membawa cangkul. Kemudian tersangka Imam juga telah membawa garpu dari rumah yang kemudian digunakan untuk menyiksa korban," jelas Krishna.
Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan dari Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang dan Polsek Teluknaga. Ketiganya ditangkap di Tangerang pada Sabtu (14/5) lalu.
Sumber: detik.com
Demikian artikel tentang RASAIN!!! Ini Hukuman yang Menanti 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang RASAIN!!! Ini Hukuman yang Menanti 3 Tersangka Pembunuhan Sadis Eno ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!
Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!