MIRIS! Hamil Tiga Bulan, Warga Sungai Putri Dibunuh Pacarnya

Media Sosial - Nira Ismaya (19), warga Desa Sungai Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) ditemukan warga mengapung di parit Dusun Kali Buntuk, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Minggu (10/4) dalam keadaan tidak bernyawa.

Penemuan mayat ini, sontak membuat warga di sekitar lokasi heboh. Bahkan, penemuan mayat sampai terdengar di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Mayat tersebut, langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Agoes Djam Ketapang.

Saleh (56) yang merupakan paman korban mengatakan, terakhir kali bertemu Nira pada Jumat malam. Korban mengenakan celana berwarna coklat dan memakai kerudung berwarna kuning menggunakan payung. Pasalnya pada saat hujan gerimis membasahi Kota Ketapang.

“Korban mengaku hendak membeli pulsa. Namun, hingga 1 kali 24 jam, korban tidak kembali ke rumah. Dan ini membuat keluarga korban cemas,” tutur Saleh saat ditemui di Rumah Sakit Agoes Djam  Ketapang.

Nira Ismaya Ditemukan Tidak Bernyawa Mengapung di Parit Dusun Kali Buntuk

Akhirnya, keluarga korban melaporkan hilangnya Nira Ismaya ke pihak kepolisian setempat. Mendapati laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyidikan. Melalui team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Ketapang, berhasil meringkus TS (20) pelaku pembunuhan Nira Ismaya (19), yang ditemukan tidak bernyawa mengapung di parit Dusun Kali Buntuk.

Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara  membenarkan telah terjadi pembunuhan  terhadap warga Desa Sungai Putri, kecamatan Muara Hilir Utara .

“Tidak sampai 24 jam, pelaku pembunhan berhasil kita tangkap,” katanya kepada wartawan, Senin (11/4).

Menurut Kapolres, pelaku berinisial TS (20), warga desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara  yang bekerja sebagai penjaga alat berat di sebuah perusahaan.

“Pelaku dan korban sudah berpacaran lama,” ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah rekannya, di komplek wilayah PT KAL di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara  (MHU). Pelaku yang awalnya tidak mengakui perbuatannya, akhirnya mengakui jika telah membunuh pacarnya.

“Pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran pelaku tidak terima jika korban yang merupakan pacarnya telah hamil 3 bulan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.


Sumber: http://thetanjungpuratimes.com

🔥 Sebar iklan massal murah ke 1.000 website iklan massal kami di internet. Tingkatkan jangkauan bisnis tanpa harus mengeluarkan biaya promosi yang tinggi. Pelajari selengkapnya tentang jasa 👉 sebar iklan massal murah ini!

🔥 Mau iklan Anda tersebar ke 50 situs iklan, hanya 50.000 ribu rupiah saja tampil selamanya? 👉 Hubungi Kami !!! sekarang.


Sebar Iklan Massal Murah