Kim dinyatakan bersalah atas tindakan pemerkosaannya terhadap suaminya sendiri dan ia pun dihukum dengan sanksi pemerkosaan. Dalam laporan di Kantor Pusat Kejaksaan Soul, menyatakan bahwa Kim telah mempenjarakan suaminya selama 24 jam di rumah dan memintanya selalu berhubungan badan. Bahkan menurut jaksa Agung, pemaksaan seks ini merupakan cara Kim untuk memaksa suaminya minta bercerai.
Di Korea Selatan sendiri, kasus pemerkosaan dalam pernikahan ini pertama kali diadukan ke jalur hukum pada Mei 2013. Bukan hanya di Korea Selatan, bahkan di Inggris kasus ini pertamakali muncul pada tahun 1991.
Sedangkan menurut data PBB pada tahun 2011 masih sekita 127 negara yang masih melegalkan kasus pemerkosaan dalam pernikahan. Meski demikian menurut data WHO sekitar 30 persen istri diseluruh dunia masih menerima kekerasan seksual dari suaminya.
Mungkin bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga itu wajar diadukan ke pengadilan, namun kalau kasus pemerkosaan dalam pernikahan akan sedikit janggal. Karena hubungan seksual antara suami istri merupakan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.
Bagaimana pendapat Anda?
Sumber: Mrseru.com
Demikian artikel tentang KEJADIAN LANGKA: Perkosa Suaminya Sendiri Wanita Ini Diadili dan Dihukum ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang KEJADIAN LANGKA: Perkosa Suaminya Sendiri Wanita Ini Diadili dan Dihukum ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.